MEMBIMBING PESERTA DIDIK
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melarih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai tenaga profesuonal kedudukan guru bertujuan untuk melaksanakan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Musim pandemi di tahun 2020/2021membatasi tatap muka peserta didik dengan guru, bahkan sama sekali belum pernah melihat wajah peserta didiknya. Bagaimana mungkin guru bisa melaksanakan tugas pokoknya selain mendidik, mengajar tapi juga membimbing sebagaimana tercantum di dalam UU No 14 Tahun 2005. Guru MTsN 1 KLATEN FILLIAL JEBLOG berusaha secara optimal melaksanakan tugas sebagai guru. Beberapa peserta didik yang hadir ke madrasah unt...