MEMBIMBING PESERTA DIDIK

 


Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melarih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai tenaga profesuonal kedudukan guru bertujuan untuk melaksanakan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Musim pandemi di tahun 2020/2021membatasi tatap muka peserta didik dengan guru, bahkan sama sekali belum pernah melihat wajah peserta didiknya. Bagaimana mungkin guru bisa melaksanakan tugas pokoknya selain mendidik, mengajar tapi juga membimbing sebagaimana tercantum di dalam UU No 14 Tahun 2005.

Guru MTsN 1 KLATEN FILLIAL JEBLOG berusaha secara optimal melaksanakan tugas sebagai guru. Beberapa peserta didik yang hadir ke madrasah untuk suatu keperluan, dijadikan kesempatan untuk memberikan BIMBINGAN. Bimbingan mencakup keaktifan belajar, cara mengikuti belajar daring, ibadah, sikap hidup berakhlak mulia tidak lain sebagai bekal hidup di masa yang akan datang. 

Memerlukan ketekunan dan kesabaran guru untuk selalu menyempatkan waktu ntuk membimbing mereka. Terlebih di musim pandemi yang tidak kunjung usai, seolah olah guru sudah kehilangan muridnya. Dimana ada waktu dan kesempatan bimbingan harus dilakukan.

Penulis: Muhammad Amirudin



Komentar

ARTIKEL LAINNYA

SIMPATI SISWA PADA GURU